Kamis, 05 Mei 2011

Riant Aspek Legal Etik Pada Perawat:

1. Accountability
Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap segala tindakan yang dilakukan. Pada kasus semua kasus, perawat bertanggung jawab atas mulai dari proses pengkajian, membuat diagnosa keperawatan, intervensi keperawatan hingga segala informasi mengenai asuhan keperawatan yang di lakukan, baik sebelum, saatdan pasca intervensi yaitu evaluasi. Tanggung jawab mengacu pada pelaksanaan tugas yang di kaitkan dengan peran tertentu perawat. sebagai contoh, ketika memberikan medikasi, perawat bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan klien terhadap obat-obatan, memberikannya dengan benar dan dalam dosis yang aman serta mengevaluasi responnya. seseorang perawat yang bertindak secara bertanggung jawab akan meningkatkan rasa percaya klien. Seorang perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan kemampuan, serta menunjukkan keinginan untuk bertindak menurut panduan etik profesi.
Tanggung gugat artinya dapat memberikan alasan atas tindakannya.seorang perawat bertanggung gugat atas dirinya sendiri, klien, profesi, atasan, dan masyarakat.jika dosis medikasi salah di berikan, perawat bertanggung gugat pada klien yang menerima medikasi tersebut. Untuk melakukan tanggung gugat, perawat harus bertindak menurut kode etik professional. Jika suatu kesalahan terjadi, perawat melaporkannya dan memulai perawatan untuk mencegah trauma lebih lanjut. Tanggung jawab memicu evaluasi efektivitas perawat dalam praktik. Tanggung gugat professional memiliki tujuan sebagai berikut:
• Untuk mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada
• Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan
• Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak professional perawatan kesehatan
• Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis
2. Confidentiality
Prinsip etika dasar yang menjamin kemandirian klien. Perawat menghindari pembicaraan mengenai kondisi klien dengan siapapun yang tidak secara langsung terlibat dalam perawatan klien. Perawat selelu menjaga kerahasiaan info yang berkaitan dengan kesehatan pasien termasuk info yang tertulis, verbal dsb. Jika anggota keluarganya menanggung perawatan klien perawat mungkin merasa bahwa mereka memiliki hak untuk di beri tau.
3. Respect for autonomi( penentuan pilihan)
Perawat yang mengikuti prinsip autonomi menghargai hak klien untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikan induvidu secara holistik Setiap individu harus memiliki kebebasan untuk memilih rencana mereka sendiri. Sebagai contoh, perawat memberikan inform consen tentang asuhan yang akan diberikan, tujuan , manfaat dan prosedur tindakan. Sehingga, perawat semestinya tidak marah saat keluarga menanyakan status kesehatan klien, karena itu merupakan kebebasan keluarga untuk mengetahui semua tindakan yang akan dilakukan. Inform consent dilakukan saat pengkajian, sebelum pengobatan, saat akan di obati dan setelah pengobatan.
Penting bagi perawat juga untuk memberikan health education dalam mendukung proses penyembuhan klien.
4. Beneficience( do good)
Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawat memiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan klien dan keluarga Meningkatkan kesejahteraan klien dengan cara melindungi hk-hak klien. Dalam kasus, perawat dapat berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya untuk menentukan terapi farmakologik, nutrisi yang diberikan baik sebelum pengobatan maupun setelah pengobatan.
5. Non-malefisience( do no harm/tidak membahayakan klien)
Non Maleficence berarti tugas yang dilakukan perawat tidak menyebabkan bahaya bagi kliennya. Prinsip ini adalah prinsip dasar sebagaian besar kode etik keperawatan. Bahaya dapat berarti dengan sengaja membahayakan, resiko membahayakan, dan bahaya yang tidak disengaja. Kewajiban bagi perawat untuk tidak menimbulkan injury pada klien. Dalam kasus, perawat perlu melakukan pengkajian fisik, terapi farmakologik yang benar, nutrisi dan segala tindakan selama proses pengobatan hingga setelah pengobatan
6. Justice ( perlakuan adil)
Prinsip keadilan menuntut perlakuan terhadap orang lain yang adil dan memberikan apa yang menjadi kebutuhanan mereka. Ketika ada sumber untuk di berikan dalam perawatan, perawat dapat mengalokasikan dalam cara pembagian yang adil umtuk setiap penerima atau bagaimana supaya kebutuhan paling besar dari apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup. Perawat sering mengambil keputusan dengan menggunakan rasa keadilan. Pada kasus, perawat tidak boleh membeda-bedakan pengobatan antara klien yang satu dengan yang lain, namun disesuaikan dengan kondisi klien saat ini.
7. Fidelity (Setia)
Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawat harus memegang janji yang di buatnya kepada klien. Jadi, ketika seseorang jujur dan memegang janji yang di buatnya, rasa percaya yang sangat penting dalam hubungan perawat-klien akan terbentuk. Fidelity berarti setia terhadap kesepakatan dan tanggung jawab yang dimikili oleh seseorang perawat. Pada kasus , perawat harus memegang janji yang telah di bicarakan sebelumnya kepada klien.
8. Veracity (Kebenaran)
Veracity mengacu pada mengatakan kebenaran. Prinsip mengatakan yang sebenarnya mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan kebohongan pada klien atau menipu merekan. Pada kasus, perawat harus berkata jujur.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 RIAN TASALIM PRANERS. All rights reserved.